18/08/2014
Menurut Wikipedia, Paspor adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas
pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Bisa dibilang
paspor ini adalah ‘nyawa’ kedua ketika sesorang berada diluar negri.
Paspor sendiri mempunyai masa berlaku 5 tahun semenjak
dikeluarkan oleh petugas yang berwenang. Kebetulan, bulan Oktober nanti paspor
penulis sudah habis masa berlakunya. Dan ternyata yang saya baca dari
pengalaman teman-teman lain di Internet masalah pengurusan paspor itu tidak
sulit. 4 hari bisa langsung jadi tanpa suap sana suap sini.
Tepat pukul 08.00 saya berangkat menuju Kantor Imigrasi di
daerah Serang, Banten. Tiba di Kantor Imigrasi sekitar pukul 09.15, saya
langsung menuju ke pusat informasi, disana saya diberikan map berwarna kuning
dan formulir perpanjang paspor.
1.
Paspor lama
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran, jika tidak ada ganti dengan
Ijazah terakhir, Jika tidak ada lagi ganti dengan Surat Nikah.
4.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
** Semua wajib difotokopi terlebih dahulu, dan bawa dokumen
yang asli.
**Usahakan bawa alat tulis sendiri (Pulpen bertinta hitam)
**Datang lebih pagi, karena layanan antrian hanya dibuka
hingga pukul 12.00
Setelah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang
diperlukan, saya kembali ke pusat informasi untuk dicek dokumennya dan
mengambil nomer antrian. Saya mendapat nomer 10-046, dan masih harus menunggu
20 orang lagi untuk wawancara dan foto.
Oiya satu catatan lagi, untuk pria wajib memakai baju/kaos
yang berkerah, saya sempat ditegur oleh petugas imigrasi karena pakai kaos. Akhirnya
saya terpaksa untuk membeli baju baru di kawasan Pasar Rau, hal ini tidak lain
dikarenakan rumah saya yang lumayan jauh dari kantor imigrasi.
Setelah mendapat baju Polo, saya langsung menuju kantor
imigrasi. Sesampainya disana hanya perlu menunggu 2 nomer antrian lagi dan
langsung masuk. Alhamdulillah..
Akhirnya saya masuk ke dalam loket foto dan wawancara, isi
wawancaranya hanya percakapan ringan, semisal : “Siapa nama ayah & ibu?”
“Mau pergi kemana?” “Pekerjaannya apa?” dsb.. Lalu saya pindah ke meja foto,
setelah selesai foto dan menandatangani surat permohonan perpanjangan paspor.
Kemudian saya diberikan semacam kwitansi unuk melakukan pembayaran sejumlah Rp.
355.000 di Bank BNI (untuk Imigrasi di tempat lain setahu saya counter BNInya
sudah tersedia di dalam Kantor Imigrasi).
Lalu saya bayar sejumlah yang disebutkan diatas di Bank BNI
dekat rumah. 3 hari kemudian saya kembali ke Kantor Imigrasi untuk mengambil
paspor baru. “Ah, enaknya sekarang ngurus paspor cuma begini.” Saya pikir
dengan sistem baru seperti ini selain memudahkan (dalam hal prosedural) juga
bisa mengurangi korupsi-korupsi kecil yang kerap terjadi di kantor-kantor
negara seperti Imigrasi ini.
**Catatan lainnya, Biaya Pembayaran dibayar paling lambat
satu hari.
**Pengambilan Paspor TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
**Paspor diambil 3 hari setelah melakukan pembayaran.
**Jika tidak diambil selama 30 hari, permohanan perpanjangan
dinyatakan batal.
0 komentar:
Posting Komentar