Senin, 18 Agustus 2014

Mudahnya Ngurus Perpanjangan Paspor!

18/08/2014
Menurut Wikipedia, Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Bisa dibilang paspor ini adalah ‘nyawa’ kedua ketika sesorang berada diluar negri.
Paspor sendiri mempunyai masa berlaku 5 tahun semenjak dikeluarkan oleh petugas yang berwenang. Kebetulan, bulan Oktober nanti paspor penulis sudah habis masa berlakunya. Dan ternyata yang saya baca dari pengalaman teman-teman lain di Internet masalah pengurusan paspor itu tidak sulit. 4 hari bisa langsung jadi tanpa suap sana suap sini.
Dibawah ini akan saya ceritakan pengalaman mengurus perpanjangan paspor.
Tepat pukul 08.00 saya berangkat menuju Kantor Imigrasi di daerah Serang, Banten. Tiba di Kantor Imigrasi sekitar pukul 09.15, saya langsung menuju ke pusat informasi, disana saya diberikan map berwarna kuning dan formulir perpanjang paspor.
Yang wajib dibawa saat perpanjang Paspor:
1.  Paspor lama
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran, jika tidak ada ganti dengan Ijazah terakhir, Jika tidak ada lagi ganti dengan Surat Nikah.
4.  Kartu Tanda Penduduk (KTP)

** Semua wajib difotokopi terlebih dahulu, dan bawa dokumen yang asli.
**Usahakan bawa alat tulis sendiri (Pulpen bertinta hitam)
**Datang lebih pagi, karena layanan antrian hanya dibuka hingga pukul 12.00

Setelah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang diperlukan, saya kembali ke pusat informasi untuk dicek dokumennya dan mengambil nomer antrian. Saya mendapat nomer 10-046, dan masih harus menunggu 20 orang lagi untuk wawancara dan foto.

Oiya satu catatan lagi, untuk pria wajib memakai baju/kaos yang berkerah, saya sempat ditegur oleh petugas imigrasi karena pakai kaos. Akhirnya saya terpaksa untuk membeli baju baru di kawasan Pasar Rau, hal ini tidak lain dikarenakan rumah saya yang lumayan jauh dari kantor imigrasi.

Setelah mendapat baju Polo, saya langsung menuju kantor imigrasi. Sesampainya disana hanya perlu menunggu 2 nomer antrian lagi dan langsung masuk. Alhamdulillah..

Akhirnya saya masuk ke dalam loket foto dan wawancara, isi wawancaranya hanya percakapan ringan, semisal : “Siapa nama ayah & ibu?” “Mau pergi kemana?” “Pekerjaannya apa?” dsb.. Lalu saya pindah ke meja foto, setelah selesai foto dan menandatangani surat permohonan perpanjangan paspor. Kemudian saya diberikan semacam kwitansi unuk melakukan pembayaran sejumlah Rp. 355.000 di Bank BNI (untuk Imigrasi di tempat lain setahu saya counter BNInya sudah tersedia di dalam Kantor Imigrasi).

Lalu saya bayar sejumlah yang disebutkan diatas di Bank BNI dekat rumah. 3 hari kemudian saya kembali ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor baru. “Ah, enaknya sekarang ngurus paspor cuma begini.” Saya pikir dengan sistem baru seperti ini selain memudahkan (dalam hal prosedural) juga bisa mengurangi korupsi-korupsi kecil yang kerap terjadi di kantor-kantor negara seperti Imigrasi ini.

**Catatan lainnya, Biaya Pembayaran dibayar paling lambat satu hari.
**Pengambilan Paspor TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
**Paspor diambil 3 hari setelah melakukan pembayaran.
**Jika tidak diambil selama 30 hari, permohanan perpanjangan dinyatakan batal.

0 komentar:

Posting Komentar